Dengan mengucapkan puji dan syukur
kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi Teknonologi
Komunikasi (EPTIK) dengan judul : “Cyber Espionage (Spying)”. Yang
merupakan salah satu syarat kelulusan mata Kuliah Etika Profesi Teknologi
Komunikasi Program Studi Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika
dan Komputer Bina Sarana Informatika.Selama mencari bahan tugas dan dalam
menyelesaikan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan,
petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan
makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.Bapak Aswar Hanif S.Kom., MMSI selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Komunikasi yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian makalah ini
2. Orang tua tercinta dan teman-teman yang telah memberi dorongan, mendoakan kami, dan memberikan saran kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
1.1
Maksud
dan Tujuan
1.2
Ruang
Lingkup
Dari pembahasan makalah
ini dibatasi khusus cyber espionage
serta kaitannya dengan undang-undang ITE dan juga contoh kasusnya
1.Bapak Aswar Hanif S.Kom., MMSI selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Komunikasi yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian makalah ini
2. Orang tua tercinta dan teman-teman yang telah memberi dorongan, mendoakan kami, dan memberikan saran kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Perkembangan
teknologi informasi dan telekomunikasi yang tanpa batas (borderless) pada era global telah mengubah prilaku masyarakat
maupun peradaban manusia. Perubahan tersebut secara signifikan terjadi dalam
bidang kehidupan baik dari segi sosial , ekonomi, maupun budaya.
Sejalan dengan
kemajuan teknologi informatika yang sedemikian pesat, melahirkan internet
sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet di definisikan
oleh The U.S Supreme Court sebagai “international
network of interconneted komputers” telah menghadirkan kemudahan-kemudahan
bagi setiap orang. Bukan saja hanya sekedar berkomunikasi tapi juga melakukan
transaksi bisnis dimana saja dan kapan saja.
Perkembangan
teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain
memberikan distribusi bagi meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum karena
ternyata dalam perkembangannya internet tersebut membawa sisi negatif dengan
membuka tindakan-tindakan anti sosial dan prilaku kejahatan yang selama ini di
anggap tidak mungkin terjadi.
Hal inilah yang
akhirnya melahirkan modus-modus kejahatan baru dibidang Cyber yang dikenal dengan Cyber
Crime. Jenis Cyber Crime yang
dirasa membahayakan dalam aktifitasnya adalah “Cyber Espionage” yang lazimnya dibentuk tindakan memata-matai atau
pengintaian terhadap suatu data dari pihak lain, karena kejahatan jenis ini
tergolong tindakan kejahatan abu-abu.
1.1
Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulisan Makalah ini adalah :
1.
Menambah wawasan ilmu tentang cyber crime terutama cyber espionage yang akan dibahas lebih
dalam.
2.
Mengetahui undang-undang cyber espionage.
Tujuan dari
penulisan Makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi salah satu syarat nilai Ujian Semester Akhir
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi di semester
VI (enam) pada Program Diploma Tiga (D.III) di Akademi Manajemen Informatika
dan Komputer Bina Sarana Informatika Program Studi Komputerisasi Akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar