Jumat, 22 Juni 2018

Kata Pengantar

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi Teknonologi Komunikasi (EPTIK) dengan judul : Cyber Espionage (Spying)”. Yang merupakan salah satu syarat kelulusan mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Komunikasi Program Studi Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.Selama mencari bahan tugas dan dalam menyelesaikan makalah ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1.Bapak Aswar Hanif S.Kom., MMSI selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Komunikasi yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian makalah ini
2. Orang tua tercinta dan teman-teman yang telah memberi dorongan, mendoakan kami, dan memberikan saran kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.

Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang tanpa batas (borderless) pada era global telah mengubah prilaku masyarakat maupun peradaban manusia. Perubahan tersebut secara signifikan terjadi dalam bidang kehidupan baik dari segi sosial , ekonomi, maupun budaya.
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang sedemikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet di definisikan oleh The U.S Supreme Court sebagai “international network of interconneted komputers” telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang. Bukan saja hanya sekedar berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis dimana saja dan kapan saja.
Perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan distribusi bagi meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum karena ternyata dalam perkembangannya internet tersebut membawa sisi negatif dengan membuka tindakan-tindakan anti sosial dan prilaku kejahatan yang selama ini di anggap tidak mungkin terjadi.
Hal inilah yang akhirnya melahirkan modus-modus kejahatan baru dibidang Cyber yang dikenal dengan Cyber Crime. Jenis Cyber Crime yang dirasa membahayakan dalam aktifitasnya adalah “Cyber Espionage” yang lazimnya dibentuk tindakan memata-matai atau pengintaian terhadap suatu data dari pihak lain, karena kejahatan jenis ini tergolong tindakan kejahatan abu-abu.

1.1              Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan Makalah ini adalah :
1.                  Menambah wawasan ilmu tentang cyber crime terutama cyber espionage yang akan dibahas lebih dalam.
2.                  Mengetahui undang-undang cyber espionage.
Tujuan dari penulisan Makalah ini adalah :
1.                  Untuk memenuhi salah satu syarat nilai Ujian Semester Akhir pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi di semester VI (enam) pada Program Diploma Tiga (D.III) di Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika Program Studi Komputerisasi Akuntansi.

1.2              Ruang Lingkup

Dari pembahasan makalah ini dibatasi khusus cyber espionage serta kaitannya dengan undang-undang ITE dan juga contoh kasusnya

beranda

Kata Pengantar